5 Cara Mencairkan THR Pensiunan 2024, Pilih yang Paling Mudah serta Besarannya untuk PNS, TNI, dan Polri

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya( THR) bagi Aparatur Sipil Negara( ASN) atau Pegawan Negeri Sipil( PNS), TNI, Polri dan pensiunan Lebaran 2024 mulai cair hari Jumat(22/3/2024).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan bahwa seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan( Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pembayaran THR ASN/ PNS mulai cair pada 22 Maret 2024.

“ Terkait pencairan THR, sesuai yang disampaikan Ibu Menkeu, bahwa pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tanggal 22 Maret 2022, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun, ” kata Deni kepada wartawan, Jumat, 22 Maret 2024.

Sementara itu, untuk THR ASN/ PNS juga dilakukan mulai hari ini. Yang mana kecepatan pembayaran THR ditentukan berdasarkan pengajuan satuan kerja dari Kementerian/ Lembaga( K/ L) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara( KPPN).

“ Demikian pula pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret berdasarkan pengajuan satker K/ L ke KPPN, ” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan( Kemenkeu) menggelontorkan anggaran Rp 48,7 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya( THR) bagi Aparatur Sipil Negara( ASN) hingga pensiunan tahun 2024, melonjak dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 38,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut naik disebabkan karena adanya kenaikan gaji dari ASN dan pensiunan yang masing- masing sebesar 8 persen dan 12 persen.

Adapun anggaran sebesar Rp 48,7 triliun tersebut berasal dari APBN sebesar Rp 29,7 triliun dan APBD Rp19 triliun.

Berikut daftar besaran maksimal THR dan gaji ke- 13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawainon-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaganon-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Anggaran sebesar Rp48,7 triliun telah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan untuk membayar THR ASN hingga pensiunan tahun 2024, yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 8 persen dan 12 persen. Besaran maksimal THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan berdasarkan jabatan di instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri, serta jenjang pendidikan yang bersangkutan.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/ Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.000
  • Wakil Ketua/ Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp23.420.250
  • Anggota Rp23.420.250

2. PegawaiNon-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/ Pejabat

  • Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550
  • Eselon Ill Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400
  • Eselon III/ Pejabat Administrator Rp11.535.300
  • Eselon IV/ Pejabat Pengawas Rp8.844.150

3. PegawaiNon-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

SD/ SMP/ sederajat

  • Masa kerias.d. 10 tahun Rp3.571.050
  • Masa keria di atas 10 tahuns.d. 20 tahun Rp3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500

SMA/ Parchment I/ sederajt

  • Masa kerias.d. 10 tahun Rp4.089.750
  • Masa kerja di atas 10 tahuns.d. 20 tahun Rp4.456.200
  • Masa keria di atas 20 tahun Rp4.884.600

Parchment II/ Parchment III/ sederajat

  • Masas.d. 10 tahun Rp4.573.800
  • Masa kerja di atas 10 tahuns.d 20 tahun Rp4.971.750
  • Masa a di atas 20 tahun Rp5.436.900

Strata 1/ Parchment IV/ sederajat

  • Masa kerjas.d. 10 tahun Rp5.492.550
  • Masa kerja di atas 10 tahuns.d. 20 tahun Rp5.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550

Strata 2/ Strata 3/ sederajat

  • Masa kerjas.d. 10 tahun Rp6.470.100
  • Masa kerja di atas 10 tahuns.d. 20 tahun Rp6.964.6503 masa di atas 20 tahun Rp7.542.150.( *)

Kesimpulan

Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai cair pada tanggal 22 Maret 2024, sesuai dengan pengumuman dari Kementerian Keuangan.

Pembayaran THR bagi penerima pensiun telah dilakukan pada tanggal yang sama melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun.

Pencairan THR untuk ASN/PNS juga dimulai pada tanggal 22 Maret 2024, dengan kecepatan pembayaran yang ditentukan berdasarkan pengajuan satuan kerja dari Kementerian/Lembaga (K/L) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Anggaran sebesar Rp48,7 triliun telah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan untuk membayar THR ASN hingga pensiunan tahun 2024, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp38,8 triliun.

Kenaikan anggaran tersebut disebabkan oleh kenaikan gaji ASN dan pensiunan masing-masing sebesar 8 persen dan 12 persen.

Besaran maksimal THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan untuk berbagai jabatan di instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri, berdasarkan jenjang pendidikan dan jabatan yang bersangkutan.

Posting Komentar untuk "5 Cara Mencairkan THR Pensiunan 2024, Pilih yang Paling Mudah serta Besarannya untuk PNS, TNI, dan Polri"

close